PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada
awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor
asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya
kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam
undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No.
11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut
pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor
dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal
istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang
ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor
berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai
risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan
baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan
pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat
diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti)
baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa
macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Dalam era
desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi
dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
Kedua. Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1.
sebagian pendapatan pemerintah dari sektor
pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara).
Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
2.
Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor
dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan
sebelum adanya usaha tersebut.
Peran
pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan
pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi
semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya
alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari
sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak
melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya
sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi
harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang
atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat
disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas
pertambangan.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan
masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus
dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan
hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai
suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan
reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan
kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar
dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi
yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini
maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan
harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang
terbaik.
Apabila
dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan
dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan”
setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah
ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah
tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu
juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat,
terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari
masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang
intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk
menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita
membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan
di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi
Tambang
1.
Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam
dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk
kampung.
2.
Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan
kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.
Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan
digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.
Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan
kebohongan
Ada beberapa
fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat
proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos
pertambangan di masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos
Pertambangan
1.
Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko
tinggi
2.
Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan
rakyat
3.
Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang
besar
4.
Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan
lapangan kerja
5.
Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1. Tahapan
Penyelidikan Umum
- · Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
- · Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- · Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan
Eksplorasi
- · Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- · Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
- · Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan
Eksploitasi
- · Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
- · Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumberair dan pangan.
- · Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- · Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
- · Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
- · Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
- · Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- · Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan
Tutup Tambang
- · Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
- · Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- · Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- · Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
- · APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang
perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat
adalah:
1.
Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk
tambang skala besar
2.
Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.
Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4.
Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong,
pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap :
1.
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA
PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya
bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh
sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat
empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba.
Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan
kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek
geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan
Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan
juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal
dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN
LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.
Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan
Air Bersih dan Sanitasi
Adanya
perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan
lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui
kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen
Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan
yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan
sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan
penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring
serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola
pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
Pengalaman
masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat
berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi,
kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh
berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh
khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar
serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan
sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap
pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di
perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun
2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria
penentuan akses air minum.
Dari segi
kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan,
Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui
pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN
DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a)
Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat
alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b)
Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat
pesawat
c)
Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d)
Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e)
Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu
bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang
dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1.
Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak
Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang
dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati
jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan
pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka
membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari
sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di
sector perairan.
5.
Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan
bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke
udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan
Pertambangan
Dari
petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana
dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang
pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan
illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman
modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area
pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang
menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil
nilainya.
Dari
pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area
tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun
kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering
terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal
seperti itu.
Biasanya
dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini
menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda
dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan
alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat
keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Sumber : http://ferdymp.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://pabrisianturi.blogspot.com/2012/11/pengertian-pertambangan-dan-contoh.html
Sumber : http://ferdymp.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://pabrisianturi.blogspot.com/2012/11/pengertian-pertambangan-dan-contoh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar